Akibat Cinta Sesama Jenis
Akibat Cinta Sesama Jenis
Derap Hukum, SCTV, Selasa, 8 Juni 2004
Pagi itu, seperti biasanya, Eki Deviana melangkah masuk ke gereja di kawasan Surabaya, Jawa Timur. Suara paduan jemaat mengalun lembut, memuji kebesaran Tuhan. Namun di balik kekhusyukan ibadah, hatinya terasa berat. Ibu dua anak itu diliputi kegelisahan yang tak kunjung reda—tentang nasib anak bungsunya, Dandy Rachmad Kysvianto.
Derap Hukum, SCTV, Selasa, 8 Juni 2004
Pagi itu, seperti biasanya, Eki Deviana melangkah masuk ke gereja di kawasan Surabaya, Jawa Timur. Suara paduan jemaat mengalun lembut, memuji kebesaran Tuhan. Namun di balik kekhusyukan ibadah, hatinya terasa berat. Ibu dua anak itu diliputi kegelisahan yang tak kunjung reda—tentang nasib anak bungsunya, Dandy Rachmad Kysvianto.
Tiga tahun sebelumnya, kehidupan keluarga Eki yang tenang sempat diguncang peristiwa tak terduga. Seorang remaja laki-laki bernama Stefanus Burhan Kartolo datang ke rumah mereka. Wajahnya sendu, suaranya bergetar, namun tutur katanya tegas. Ia datang bukan untuk urusan utang, bukan pula karena persoalan sepele. Stefanus datang untuk menuntut tanggung jawab Dandy—tentang hubungan pribadi yang selama ini mereka jalin diam-diam.
Di ruang tamu yang hening, Stefanus mengaku bahwa ia dan Dandy telah menjalin hubungan cinta sesama jenis sejak tahun 2001. Saat itu, Stefanus masih duduk di kelas 1 SMA Negeri 5 Surabaya, sementara Dandy baru kelas 2 di SMP Negeri 2 Surabaya. Pengakuan itu membuat Eki nyaris tak percaya; seakan disambar petir di siang bolong.
"Saya tidak pernah menyangka anak saya bisa terlibat hal seperti ini," ujar Eki dengan mata berkaca-kaca.
Awalnya Dandy membantah. Namun setelah didesak oleh ibunya, remaja itu akhirnya mengaku bahwa pengakuan Stefanus benar adanya. Hubungan yang mereka jalin bukan sekadar pertemanan; keduanya telah terikat secara emosional—bahkan, secara fisik.
Stefanus menuturkan bahwa semua berawal dari kedekatan dalam kegiatan sekolah. Mereka sering bertukar cerita, saling curhat, lalu perasaan itu tumbuh menjadi sesuatu yang lebih. "Awalnya cuma dekat," katanya lirih. "Lama-lama dia sering datang ke rumah, kami saling terbuka… dan akhirnya jadi lebih dari teman."
Menurut Stefanus, hubungan mereka terjadi atas dasar saling suka. Ia juga mengaku dorongan itu semakin kuat setelah mereka menonton film porno bersama, yang kemudian memicu rasa penasaran dan keinginan untuk mencoba hal-hal yang belum mereka pahami sepenuhnya.
Tahun 2001 menjadi awal hubungan intim pertama mereka. Saat itu, Dandy baru berusia 13 tahun—masih duduk di bangku SMP—sementara Stefanus berusia 15 tahun, baru menginjak masa remaja SMA. Usia mereka tak terpaut jauh, hanya sekitar tiga tahun.
"Saya memang pacar keduanya, tapi dia yang pertama kali membuat saya berani berhubungan intim," aku Stefanus dengan suara pelan namun tegas.
Ketika ditanya apakah ia merasa dipaksa, Stefanus menggeleng. Ia mengaku semuanya terjadi secara sukarela, meski ia juga tidak menampik bahwa Dandy sering kali lebih dulu menunjukkan inisiatif. Hubungan itu pun berlangsung selama hampir dua tahun, sampai akhirnya terbongkar oleh orang tua Dandy.
Ketika kabar itu sampai ke telinga Eki, rumah tangganya serasa runtuh. Tekanan datang dari berbagai arah: lingkungan, keluarga besar, bahkan pihak SMAN 5 Surabaya, tempat Dandy bersekolah, mengaku terpaksa menganjurkan Dandy keluar karena dinilai telah melanggar peraturan sekolah. Dandy akhirnya dikeluarkan dari sekolah karena dianggap melanggar norma dan tata tertib. Nama keluarga mereka mencuat di masyarakat, menimbulkan rasa malu yang dalam.
Tidak terima dengan keadaan itu, Eki memutuskan melapor ke polisi. Ia menuduh Stefanus telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Kasus ini kemudian bergulir ke ranah hukum dan menarik perhatian media serta masyarakat luas.
Penyidik Kepolisian Wilayah Kota Besar Surabaya menilai Stefanus dapat dijerat dengan Pasal 290 KUHP tentang perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, serta Pasal 81 ayat 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara.
Namun kasus ini tidak sesederhana itu. Banyak pihak menilai bahwa ini bukan semata soal hukum, melainkan persoalan psikologis dua remaja yang sama-sama masih mencari jati diri. Seto Mulyadi, pemerhati anak dari Komnas Perlindungan Anak, menyebut bahwa Stefanus dan Dandy adalah korban dari minimnya bimbingan serta kontrol sosial.
"Mereka berdua sebenarnya korban," ujar Seto.
"Korban dari kurangnya bimbingan dan lingkungan yang tidak memahami tahap perkembangan remaja. Ini bukan sekadar soal pidana, tapi soal kemanusiaan."
Sementara proses hukum berjalan, kehidupan dua remaja pria itu berubah drastis. Stefanus harus menghadapi tuntutan hukum dan ancaman kehilangan masa depannya. Sedangkan Dandy menutup diri dari dunia luar, lebih banyak mengurung diri di rumah, menolak berinteraksi bahkan dengan teman-temannya sendiri.
Eki hanya bisa pasrah, berharap putranya bisa kembali menemukan arah hidupnya. "Saya hanya ingin anak saya kembali ke jalan yang benar," ujarnya lirih sambil menahan tangis.
Kasus ini menjadi cermin pahit bagi banyak keluarga dan lembaga pendidikan—bahwa di balik fenomena pergaulan remaja, tersembunyi persoalan bimbingan, pendidikan seksualitas, dan pemahaman diri yang sering diabaikan. Di tengah pencarian jati diri, kasih sayang yang tidak diarahkan dengan bijak bisa menjerumuskan pada pilihan yang keliru dan konsekuensi hukum yang berat.
Cinta yang bermula dari kedekatan dua remaja lelaki akhirnya berakhir di meja hijau—sebuah kisah yang menorehkan luka, pelajaran, dan refleksi bagi banyak pihak.
Label: Derap Hukum


0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda